Headlines News :
Home » » dua terdakwa chevron di vonis ringan

dua terdakwa chevron di vonis ringan

Written By Anil Kapur on Sabtu, 18 Mei 2013 | 17.38



JAKARTA:  Tim Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Agung akan melakukan banding atas putusan hakim Tipikor yang memvonis ringan 2 terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediaso PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Riau yang diduga merugikan negara senilai Rp 210,25 miliar.

"Terhadap putusan majelis Hakim pada pengadilan Tipikor tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Untung menjelaskan, pihaknya mengajukan banding lantaran putusan pidana kedua terdakwa itu dibawah dua pertiga dari tuntutan jaksa yang menjerat Herland selama 15 tahun penjara dan Ricksy 12 tahun penjara.

"Mengingat pada penjatuhan sanksi penanggungjawaban pemidanaannya selain di bawah 2/3 dari tuntutan JPU, juga masih dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," jelas dia.

Dalam tuntutan Jaksa, terdakwa Herland selaku Direktur PT Sumigita Jaya menghukum pidana selama 15 tahun, denda 1 Milyar dan membayar uang penganti Rp 6,9 juta dollar Amerika lebih subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Ricksy Prematuri yang merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia (PT GPI) itu dalam kasus proyek bioremediasi, jaksa menuntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 milyar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Namun dalam vonis majelis hakim, terdakwa Herland divonis selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan, sedangkan Ricksy divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta.

Sementara 4 dari lima terdakwa lainnya dalam kasus ini yang berasal dari PT CPI yakni; Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Bachtiar Abdul Fatah (BAF) masih proses persidangan. Sedangkan untuk tersangka Alexiat Tirtawidjaja (AT) masih berada di California, Amerika Serikat. (nur/han)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Zuri News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template