JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati
Mandailing Natal, Hidayat Batubara, di rumah tahanan di Detasemen Polisi
Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.
"Tadi telah dilakukan upaya penahanan tersangka HIB terkait
kasus dugaan penerimaan janji atau hadiah berkaitan dengan pengurusan
proyek Bantuan Dana Bawaan (BDB) Mandailing Natal di Rutan Negara Kelas 1
Jakarta Timur cabang KPK berlokasi di Denpom Guntur," kata Juru Bicara
KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (16/5).
Selain penahanan
terhadap Hidayat, KPK juga menahan kontraktor yang diduga memberikan
suap yaitu SRG (Surung Panjaitan) yang ditahan di Rutan Negara Kelas 1
Jakarta Timur cabang KPK, sedangkan pejabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal KRL (Khairil Anwar) ditahan
di Rutan Salemba.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama," kata Johan.
Hidayat
dan Khairil disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No
31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait
kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda
Rp200 juta - Rp1 miliar.
Sementara Surung disangkakan melanggar
pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah
menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
tentang orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai
negeri sehingga bertentangan dengan kewajibannya yang ancamannya penjara
1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.
Penangkapan para tersangka
terjadi pada Selasa (14/5) sekitar pukul 10.00 WIB yaitu SP selaku
kontraktor swasta bertemu dengan bupati HIB di rumah HIB di Jalan Sei
Asahan Medan sekitar pukul 12.00 WIB.
KPK menduga ada serah terima uang antara SP dengan HIB.
"Kemudian
sekitar pukul 12.00 WIB, penyidik KPK mengamankan SP tidak jauh dari
rumah HIB, bersama SP ada KRL, kemudian keduanya diamankan di Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara," tambah Johan.
Dari hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh petugas KPK, diketahui bahwa ada serah terima uang
sebesar Rp1 miliar yang dilakukan SP kepada KRL.
"Setelah ada
pemeriksaan kedua orang ini maka KPK melakukan pemeriksaan rumah HIB
yaitu di jalan Sei Asahan No 76 Medan dan dalam pemeriksaan rumah
tersebut petugas KPK menemukan uang rupiah yang dibungkus plastik di
dalam lemari filing cabinet," jelas Johan


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !